1.Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, tenaga administrasi, dan seluruh pegawai SMK Negeri 3 Sukoharjo dilarang meminta atau menerima pemberian berupa uang, barang, hadiah, bingkisan, komisi, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
2. Pegawai dilarang meminta, mengharapkan, atau memberikan isyarat kepada Murid, orang tua/wali Murid, alumni, mitra industri, penyedia barang dan jasa, maupun pihak lain untuk memberikan hadiah atau imbalan atas pelayanan yang diberikan.
3. Pegawai dilarang menerima pemberian yang bertujuan memengaruhi keputusan, mempercepat atau mempermudah pelayanan secara tidak semestinya, memperoleh perlakuan khusus, atau menguntungkan pihak tertentu.
4. Pegawai wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Apabila gratifikasi tidak dapat ditolak, penerimaan tersebut wajib dilaporkan melalui mekanisme Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Setiap pegawai wajib menjaga integritas, menghindari benturan kepentingan, serta melaksanakan pelayanan secara jujur, transparan, objektif, adil, dan profesional.
KIRIM BERITA INI